Melalui Peraturan Menteri Perindustrian, pemberlakuan surat pendaftaran tipe ban helm dan 2 lainnya telah dihapus. Keuntungan dari kebijakan ini adalah barang import kualitas bagus yang sudah terstandarisasi seperti DOT, SNELL, ECE dll akan mudah masuk di Indonesia tanpa harus melalui pemeriksaan pemerintah.
Selain memiliki dampak yang menguntungkan tentang hal tersebut, dimungkinkan juga munculnya dampak negatif bagi pasar ban dan helm di Indonesia, yaitu masuknya barang kualitas buruk dipasaran.
Sebagai konsumen, sudah sewajarnya bersikap bijak mengenai hal ini karena menyangkut keselamatan dirinya saat berkendara karena dimungkinkannya muncul pengusaha nakal yang lebih mementingkan produk laris ketimbang kualitasnya.
Perihal pengumuman ini, bisa dilihat pada gambar capture dari situs kemenperin dibawah ini.
(crs)
Selain memiliki dampak yang menguntungkan tentang hal tersebut, dimungkinkan juga munculnya dampak negatif bagi pasar ban dan helm di Indonesia, yaitu masuknya barang kualitas buruk dipasaran.
Sebagai konsumen, sudah sewajarnya bersikap bijak mengenai hal ini karena menyangkut keselamatan dirinya saat berkendara karena dimungkinkannya muncul pengusaha nakal yang lebih mementingkan produk laris ketimbang kualitasnya.
Perihal pengumuman ini, bisa dilihat pada gambar capture dari situs kemenperin dibawah ini.
(crs)


0 komentar :
Posting Komentar